Garut (ANTARA) - Sebanyak 544 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Garut dan Rumah Tahanan Garut, Jawa Barat, mendapatkan remisi Hari Ulang Tahun (HUT) ke-78 Republik Indonesia (RI), dan enam orang di antaranya langsung bebas.
"Semuanya yang dapat remisi ada 544, langsung bebas tiga orang di Lapas dan tiga orang di Rutan," kata Kepala Lapas Kelas IIB Garut Iwan Gunawan Wahyudi usai penyerahan simbolis remisi warga binaan di Lapas Garut, Kamis.
Ia menuturkan warga binaan itu terdiri dari 434 orang di Lapas Garut dan 110 orang di Rutan Garut yang semuanya tercatat sebanyak 544 mendapatkan remisi HUT RI tahun 2023.
Remisi yang mereka dapatkan, kata dia, berbeda-beda mulai dari satu bulan sampai enam bulan, tergantung dari masa hukuman, seperti kasus pembunuhan yang divonis 20 tahun penjara mendapatkan remisi enam bulan.
"Ada yang satu bulan sampai 6 bulan, untuk hukuman 2 tahun ke bawah itu satu bulan," katanya.
Ia menyampaikan mereka yang mendapatkan remisi HUT RI dari berbagai kasus tindak pidana, termasuk ada tiga warga binaan kasus tindak pidana korupsi juga mendapatkan remisi.
Syarat mendapatkan remisi, kata dia, karena memiliki catatan baik atau disiplin selama mengikuti kegiatan sebagai warga binaan, sedangkan yang tidak mendapatkan remisi karena memiliki catatan kurang baik sebanyak 111 orang.
"Ada yang enggak diusulkan 111 orang karena berkelakuan kurang baik," katanya.
Bupati Garut Rudy Gunawan yang hadir dalam penyerahan remisi kepada warga binaan menyampaikan hari kemerdekaan Indonesia merupakan momentum kebahagiaan bagi bangsa Indonesia, termasuk warga binaan bisa menikmatinya dengan mendapatkan remisi.
Ia berharap warga binaan yang mendapatkan remisi HUT RI bisa terus berperilaku baik, begitu juga nanti setelah menjalani masa hukuman dan kembali diterima masyarakat bisa menjadi manusia yang lebih baik.
"Ini sebuah bentuk apresiasi, warga binaan yang mendapatkan remisi untuk menjadi berperilaku yang lebih baik," katanya.