Jakarta (ANTARA) - Wakil Presiden Ma'ruf Amin menyatakan penetapan pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun Panji Gumilang sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama sudah menjawab keresahan masyarakat.
"Saya kira sudah terjawab (keresahan masyarakat)," kata Wapres Ma'ruf Amin di kediaman resmi wakil presiden, Jakarta, Rabu.
Menurut Wapres Ma'ruf, pemerintah telah menyerahkan kepada Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Mahfud MD dalam penanganan perkara tersebut.
Baca juga: Polri beberkan alasan subjektif penyidik tahan Panji Gumilang
"Saya kira saya sudah serahkan ke beliau (Mahfud MD) dan saya sudah menjelaskan," tambah Wapres singkat.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD di lokasi yang sama mengatakan pemerintah memastikan proses pendidikan di Pondok Pesantren Al-Zaytun tetap berjalan usai Panji Gumilang ditetapkan sebagai tersangka oleh Bareskrim Polri.
Baca juga: Mahfud nilai Polri bekerja cermat dalam kasus Panji Gumilang
"Jadi, pesantrennya akan diselamatkan, kita akan terus berjalan, tapi tindak pidananya akan dilanjutkan," kata Mahfud.
Bareskrim Polri juga sudah resmi menahan Panji Gumilang selama 20 hari mulai 2 Agustus sampai 21 Agustus 2023.
Baca juga: PBNU nyatakan siap tampung santri Ponpes Al Zaytun bila ditutup
"Kalau ditahan itu syarat ancaman pidananya lebih dari lima tahun, lalu mungkin dia dikhawatirkan menyulitkan pemeriksaan, mungkin mengulang atau melanjutkan perbuatan dan menghilangkan barang bukti," ungkap Mahfud.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Wapres: Penetapan tersangka Panji Gumilang jawab keresahan masyarakat
Wapres sebut penetapan Panji Gumilang sebagai tersangka jawab keresahan masyarakat
Rabu, 2 Agustus 2023 19:39 WIB