Antarajawabarat.com, 25/9 - Polisi Resor Garut menangkap seorang yang mengaku sebagai petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemudian melakukan penipuan dan pemerasan terhadap seorang warga Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Pelaku ini mengaku sebagai petugas salah satu instansi di Jakarta dan melakukan penipuan akan memasukan CPNS terhadap warga dengan cara meminta sejumlah uang," kata Kepala Polisi Resor Garut, AKBP Arif Rachman kepada wartawan, Rabu.
Ia menuturkan tersangka M Gunawan (40) warga Kadungora, Kabupaten Garut itu melakukan aksinya dengan cara meminta uang sebesar Rp5 juta kepada warga Desa Pasawahan, Kecamatan Tarogong Kaler, Garut, sebagai syarat masuk menjadi PNS.
Upaya meyakinkan korbannya itu, kata Arif, pelaku mengaku sebagai anggota KPK, aparat penegak hukum, bahkan wartawan berikut menunjukan kartu identitasnya.
"Pelaku juga meyakinkan korbannya dengan menunjukan senjata api jenis airsoft gun dan beberapa id card instansi," katanya.
Namun tindakan pelaku tersebut, katanya, dicurigai warga sekitar tempat tinggal korban penipuan kemudian menanyakan identitas diri dan tempat bekerja.
Warga yang memeriksa pelaku tersebut, lanjut Arif, semakin curiga akan melakukan penipuan dengan cara mengaku sebagai petugas KPK dan beberapa profesi lainnya.
"Kecurigaan warga tersebut dilaporkan kepada kami, lalu kami mendatangi pelaku yang sedang menjalankan aksi penipuannya di Kampung Tanjung, Desa Pasawahan, Rabu pagi tadi," katanya.
Polisi selanjutnya mengamankan pelaku ke ke markas Polsek Tarogong berikut barang bukti lainnya yang dibawa pelaku berupa senjata api "airsoft gun" senjata kejut listrik dan uang sebesar Rp3 juta hasil penipuan.
Petugas juga mengamankan atribut lainnya seperti kartu identitas, surat tugas sebagai anggota KPK, kepolisian dan juga wartawan di salah satu perusahaan media massa.
Perlengkapan kartu identitas dan senjata api yang dibawa pelaku tersebut digunakan untuk meyakinkan dan menakut-nakuti warga yang akan menjadi korban penipuannya.
"Untuk kasus ini kami akan terus kembangkan, karena diduga masih ada korban-korban lainnya yang belum melapor atau mungkin juga tidak berani melapor," katanya.
Akibat perbuatannya itu pelaku ditahan di markas Polsek Tarogong untuk pemeriksaan hukum lebih lanjut dan dijerat pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***2***
POLISI TANGKAP PETUGAS "KPK" GADUNGAN DI GARUT
Rabu, 25 September 2013 17:16 WIB