Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Tim Resmob Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Sukabumi menangkap dua pelaku dari lima terduga pelaku pencurian baterai tower atau menara provider milik salah satu operator perusahaan telekomunikasi yang berada di Kampung Bojongsoka, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.
"Tersangka berinisial DK (42) dan AR (40) ditangkap di wilayah Kecamatan Bantargadung pada Rabu, (5/7)," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi, Kamis.
Informasi yang dihimpun dari pihak kepolisian, aksi pencurian yang dilakukan oleh DK dan AR bersama tiga rekannya yang masih buron terjadi pada Kamis (25/5) sekitar pukul 22.46 WIB.
Para tersangka ini kemudian masuk ke dalam halaman menara provider yang berada di Kampung Bojongsoka, Desa Limusnunggal, Kecamatan Bantargadung dengan cara merusak pagar kawat.
Dalam aksinya tersebut, para pelaku sudah membagi tugas, di mana ada bagian mengawasi lokasi, menjebol pagar dan mengambil baterai menara. Tersangka berhasil mengambil dua unit baterai merek Shoto LI-ON yang terpasang di menara.
Akibat aksi pencurian ini tidak hanya merugikan perusahaan operator telekomunikasi hingga puluhan juta rupiah, tetapi dampaknya mengganggu jaringan signal untuk telepon seluler khususnya untuk di wilayah selatan Kabupaten Sukabumi.
Polres Sukabumi tangkap dua pencuri baterai menara
Jumat, 7 Juli 2023 5:48 WIB