Jakarta (ANTARA) - Indonesia mengecam keras aksi provokatif pembakaran Al Quran di depan Masjid Raya Sodermalm, Stockholm, Swedia, saat Hari Raya Idul Adha.
“Tindakan ini sangat mencederai perasaan umat Muslim dan tidak bisa dibenarkan,” kata Kementerian Luar Negeri RI melalui Twitter, Kamis.
Indonesia menegaskan bahwa kebebasan berekspresi harus menghormati nilai dan kepercayaan agama lain.
Indonesia bersama anggota-anggota Organisasi Kerja Sama Islam di Swedia telah menyampaikan protes atas peristiwa ini.
Aksi pembakaran Al Quran kembali terjadi di Swedia dan kali ini dilakukan oleh seorang warga Irak bernama Salwan Momika.
Momika yang merobek beberapa halaman salinan Al Quran dan membakarnya dengan tujuan mengkritik Islam, mengenalkan diri sebagai ateis sekuler di media sosial.
Dia juga memuji politikus sayap kanan Swedia, Rasmus Paludan, yang sebelumnya juga melakukan aksi pembakaran kitab suci umat Islam tersebut.
Menurut Momika, Islam adalah ancaman terhadap nilai-nilai Swedia.
Setelah pembakaran Al Quran yang dilakukan Momika bertepatan dengan Idul Adha yang jatuh pada Rabu (28/6), polisi Swedia menggelar investigasi ujaran kebencian dalam dugaan kasus Islamofobia.
Permohonan sebelumnya terkait aksi pembakaran Al Quran di depan Kedutaan Besar Swedia di Turki dan Irak ditolak oleh polisi Swedia, tetapi keputusan itu kemudian dibatalkan oleh pengadilan.
Oleh karena itu, polisi Swedia tidak bisa menolak aksi pembakaran Al Quran oleh aktivis hari ini.
Sementara itu, Turki tidak akan terhasut oleh provokasi atau ancaman, kata Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan pada Kamis, sehari setelah sebuah salinan Al-Qur'an dibakar di Swedia.“Kami akan mengajari orang-orang Barat yang arogan bahwa menghina Muslim bukanlah kebebasan berekspresi,” kata Erdogan kepada anggota Partai Keadilan dan Pembangunan (AK) melalui pesan video.
Turki, kata dia, akan menyampaikan reaksi dalam cara yang paling tegas guna melawan organisasi teroris dan musuh-musuh Islam.
Erdogan menandaskan bahwa mereka yang mengizinkan aksi tersebut dengan dalih kebebasan berpendapat dan orang-orang yang menutup mata terhadap kejahatan itu, "tidak akan mencapai tujuannya".
Pada Rabu, seorang warga negara Irak membakar salinan Al-Qur'an di depan sebuah masjid di ibu kota Swedia, Stockholm.
Pada 12 Juni, pengadilan banding Swedia mengukuhkan putusan pengadilan lebih rendah guna membatalkan keputusan larangan membakar Al-Qur'an, setelah menyimpulkan polisi tidak memiliki dasar hukum untuk menghalangi dua unjuk rasa yang dibarengi dengan pembakaran Al-Qur'an awal tahun ini.
Pada Februari, polisi menolak memberikan izin kepada dua permintaan unjuk rasa lainnya dengan alasan keamanan, setelah politisi sayap kanan Denmark Rasmus Paludan membakar salinan Al-Qur'an di depan Kedutaan Besar Turki di Stockholm pada Januari lalu.
Selanjutnya, dua orang yang pernah berupaya melakukan tindakan provokatif di luar kedutaan Irak dan Turki di Stockholm mengajukan banding atas keputusan tersebut.
Pada April, Pengadilan Administratif Stockholm membatalkan keputusan tersebut, dengan menyatakan risiko keamanan yang dijadikan alasan oleh polisi, sebagai tidak bisa membatasi hak berdemonstrasi.
Baca juga: Swedia buka penyelidikan ujaran kebencian setelah pembakaran Al Quran
Sumber: Anadolu
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Indonesia kecam pembakaran Al Quran di Swedia