Jakarta (ANTARA) - Wakil Ketua Komnas Perempuan Mariana Amiruddin mengatakan bahwa pihaknya belum pernah menerima laporan terkait eksploitasi seksual di Pondok Pesantren Al Zaytun, Indramayu, Jawa Barat.
"Kami belum pernah menerima laporan, tetapi kami memantau media. Karena tidak hanya satu-dua kekerasan seksual di dunia pendidikan," ujar Mariana dalam Konferensi Pers Hari Anti Penyiksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta Pusat, Senin.
Ia mengingatkan bahwa kekerasan seksual tidak hanya terjadi di pesantren, tetapi juga di tempat-tempat tertutup seperti panti jompo dan panti asuhan.
"Semua itu harus melalui klarifikasi dulu," ucap Mariana.
Dalam kesempatan tersebut, Komisioner Pendidikan dan Penyuluhan Komnas HAM Putu Elvina mengarahkan masyarakat untuk melaporkan atau membuat aduan apabila ditemukan indikasi pelanggaran hak asasi manusia (HAM), baik terkait eksploitasi seksual, maupun hak kebebasan beragama.
"Kalau ada indikasi pelanggaran, masyarakat bisa kok melapor," ujarnya.
Berdasarkan pemberitaan sebelumnya, pada 2021 lalu, Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang diperiksa atas dugaan pelecehan seksual kepada salah seorang pegawai Pesantren Al Zaytun, yakni perempuan berinisial K.
Kuasa hukum pelapor Djoemaidi Anom mengatakan K diduga menjadi korban pelecehan seksual Panji Gumilang.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD, pada Sabtu (24/6) telah menyampaikan akan ada tiga tindakan dalam penanganan polemik kegiatan Pondok Pesantren Al Zaytun.