Antarajawabarat.com,9/9 - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Muliaman D Hadad mengatakan kasus dugaan penipuan investasi emas PT Gold Bullion Indonesia (GBI) saat ini sudah ditangani oleh Satgas Waspada Investasi.
"Kasus GBI sudah ditangani Satgas Waspada Investasi. Prosesnya sudah berlanjut disitu akan dilihat siapa yang mengeluarkan izin, karena yang memberi izin harus mengikuti dan memantau," kata Muliaman di sela-sela kegiatan sosialisasi Peraturan OJK mengenai perlindungan konsumen di Kantor BI Bandung Jalan Braga Kota Bandung, Senin.
Muliaman menyebutkan bila ada indikasi pidana maka itu bisa dilanjutkan ke aparat hukum.
Mengenai pihak yang ikut bertanggung jawab atas kerugian nasabah dari kasus GBI itu, Muliaman mengatakan hal itu menjadi tugas Satgas Waspada Investasi untuk mendalaminya.
"Pokoknya masih dalam penanganan tim di mana OJK ada di dalamnya. Penanganan yang dilakukan pasti tuntas. Kita tunggu saja kelanjutannya," kata dia.
Pada kesempatan itu, Ketua Dewan Komisioner OJK itu menyebutkan dari kasus tersebut diharapkan masyarakat untuk berhati-hati dalam menentukan lembaga investasi yang dipilih dan harus jelas prospek dan izinnya.
"Oleh karena itu OJK terus melakukan sosialisasi terhadap konsumen lembaga keuangan, salah satunya untuk terhindar dari kasus investasi yang ujungnya merugikan bagi nasabahnya," katanya.
Sebelumnya, Deputi Komisioner I Bidang Pengawas Pasar Modal OJK Robinson Simbolon mengatakan, Satgas Waspada Investasi sudah menyatakan bahwa kasus GBI dilimpahkan ke BKPM karena perizinannya masuk dalam kategori izin Penanaman Modal Asing (PMA) bukan perusahaan pengelolaan investasi.
Robinson menambahkan, menurut informasi pihak BKPM saat ini kasus GBI sudah masuk ke tahap Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) di Pengadilan Niaga karena BKPM sudah mencabut izin usaha GBI.
Satuan Tugas Penanganan Dugaan Tindakan Melawan Hukum Di Bidang Pengelolaan Investasi dibentuk berdasarkan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:Kep-208/BL/2007 yang ditetapkan pada tanggal 20 Juni 2007, yang terakhir diperpanjang dengan Surat Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor:Kep-124/BL/2012 yang ditetapkan pada tanggal 19 Maret 2012.
Satuan Tugas (Satgas) ini merupakan hasil kerjasama beberapa instansi terkait, seperti OJK, Bank Indonesia (BI), Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappepti), Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri (DJPDN), Departemen Perdagangan, Bareskrim POLRI, Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, Kementerian Negara Koperasi dan UKM, Kementerian Negara Komunikasi dan Informatika dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).***3***
Syarif A
OJK: KASUS GBI DITANGANI SATGAS WASPADA INVESTASI
Senin, 9 September 2013 15:52 WIB