Adapun penetapan hari libur itu ditandatangani oleh Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan Menpan RB Abdullah Azwar Anas dalam Keputusan Bersama Nomor 624 Tahun 2023, Nomor 2 Tahun 2023, dan Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan Kedua atas Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menpan RB Nomor 1066 Tahun 2022, Nomor 3 Tahun 2022, dan Nomor 3 Tahun 2022 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2023.
"Dalam rangka meningkatkan mobilitas masyarakat, pertumbuhan ekonomi dan pariwisata, serta memberikan kesempatan kebersamaan anak dengan orang tua pada saat liburan sekolah pada Hari Raya Iduladha Tahun 2023, maka perlu dilakukan perubahan terhadap cuti bersama tahun 2023," demikian isi SKB itu.
Pada hari Selasa (20/6), Menpan RB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa libur Lebaran Besar selama 3 hari itu bukan semata-mata disebabkan oleh adanya perbedaan penetapan Iduladha antara pemerintah dan organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan Muhammadiyah, melainkan juga untuk menciptakan kualitas libur masyarakat dengan keluarga meningkat.
"Jadi, bukan semata-mata karena ada dua hari raya Iduladha pada hari berbeda. 'Kan ini musim liburan anak-anak sehingga quality time dari para ASN dan juga masyarakat Indonesia penting untuk berkumpul bersama keluarga," katanya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menpan RB: Presiden Jokowi akan umumkan cuti bersama Iduladha hari ini