Pihaknya kemudian memanggil dua perusahaan pengolah oli yang lokasinya dilintasi Sungai Cilemahabang. Namun, karena tidak ada bukti, pemanggilan mereka pun sia-sia.
"Satu PT Nirmala, kami panggil tapi rupanya mereka tidak beroperasi karena sedang bermasalah dengan KLHK di tahun-tahun sebelumnya sampai ke pengadilan. Kemudian perusahaan kedua PT HM Horas Miduk, ketika kami menyampaikan tuduhan harus disertai alat bukti. Permasalahannya ketika turun ke lapangan tidak menemukan bukti," ucap dia.
Sayangnya, karena dinilai secara kasat mata tidak ada pencemaran, pihak DLH tidak mengambil sampel air dari sungai tersebut. Langkah ini semakin membuat DLH tidak memiliki bukti yang menguatkan.
Alih-alih mengambil sampel sendiri, Doni mengatakan bakal memanggil pihak yang merekam video pencemaran untuk dimintai keterangan. Selain itu, perekam video pun akan dimintakan sampel air yang diambil.
"Tentunya kami mencari keterangan sumber dari seolah-olah ambil sampel dan meminta sampel yang diambil mereka. Tim gakum sudah memanggil pihak yang merekam video. Setelah itu kami akan berkoordinasi dengan polres untuk mengupayakan langkah hukum," ucap dia.
Sebelumnya, sejumlah warga mengeluhkan kondisi sungai yang kerap tercemar. Itas (38) mengatakan setiap hujan, sungai kerap tercemar dan mengeluarkan bau busuk yang menyengat. Warga menduga limbah oli itu dibuang saat air sungai deras.
"Ini airnya hitam, kalau kata orang Sunda mah hinyay (air berminyak). Soalnya ini kan saluran warga, tapi jadi bau menyengat, sering juga bau oli," ucap dia.
Warga lain Siti (43) mengatakan pencemaran ini sudah terjadi sejak beberapa tahun lalu. "Jadi baunya itu pas musim hujan. Jadi kalau hujan, sepertinya limbahnya dibuang. Bau, bikin pusing. Harusnya ini dibetulkan," kata dia.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Dinas LH Bekasi sulit ungkap pencemaran Sungai Cilemahabang