Pihaknya mencatat ratusan WNA yang bekerja di sejumlah perusahaan sudah mengantongi izin tinggal sebanyak 11 orang, izin tinggal terbatas sebanyak 280 orang dan izin tinggal tetap sebanyak 28 orang, setiap bulannya tetap mendapat pengawasan.
"Kami sudah berkoordinasi dengan pihak perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja asing, untuk melaporkan secara rutin keberadaannya, termasuk ketika ada tambahan tenaga kerja asing baru, bahkan kami rutin melakukan sidak ke sejumlah perusahaan," katanya.
Baca juga: Perusahaan yang pekerjakan TKA di Cianjur wajib bantu keimigrasiannya