Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menangkap TO (29) pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) terhadap keponakan sendiri, lantaran tidak memiliki pekerjaan dan gelap mata.
"Tersangka TO ini merupakan paman dari korbannya yang masih di bawah umur," kata Kapolres Cirebon Kota AKBP Ariek Indra Sentanu di Cirebon, Senin.
Ariek mengatakan aksi pencurian dengan kekerasan dilakukan oleh TO, terjadi pada 8 Juni 2023, sekitar jam 23.00 WIB di rumah korban yang merupakan keponakan tersangka.
Menurutnya tersangka mencuri telepon genggam milik keponakannya lantaran terpepet, karena tidak memiliki uang setelah diberhentikan dari pekerjaannya sebagai sopir.
Tersangka masuk ke kamar korban dengan mencongkel jendela menggunakan gunting yang sudah dibawa ketika akan mencuri telepon genggam korban.
"TO masuk ke kamar korban dengan mencongkel jendela, dan selanjutnya masuk untuk mengambil telepon genggam yang sedang diisi daya," tuturnya.
Aksi tersangka itu lanjut Ariek diketahui korban, namun nahas korban sempat dianiaya dengan dibekap menggunakan bantal, serta dipukul beberapa kali, dan tersangka berhasil membawa telepon genggam korban.
Ia menjelaskan tersangka sempat melarikan diri setelah perbuatannya dipergoki oleh korban, dan berhasil ditangkap dua hari setelah kejadian pencurian dengan kekerasan.
"Akibat perbuatannya tersangka dikenakan Pasal 365 KUHP dan undang-undang perlindungan anak dengan ancaman kurungan penjara paling lama sembilan tahun," katanya.
Untuk barang bukti yang disita dari kasus tersebut di antaranya, bantal digunakan membekap korban, telepon genggam, gunting, dan lain sebagainya.***2***