"Pelaku ditangkap di rumahnya dan ditetapkan tersangka pada Rabu (7/6). Sekarang pelaku ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang," katanya
Ia menyebutkan, pengungkapan kasus tindak pidana perdagangan orang itu berdasarkan laporan polisi Nomor: LP/B/861/VI/2023/SPKT/POLRES KARAWANG/POLDA JAWA BARAT, tanggal 6 Juni 2023, dengan TKP Dusun Sumurjaya I RT004/002, Desa Sumurlaban, Kecamayan Tirtajaya, Karawang.
Sementara itu, dalam kasus itu, polisi menyita barang bukti di antaranya satu lembar Kartu Keluarga (KK), satu lembar fotokopi KTP atas nama DW, satu lembar fotokopi Ijazah SD, satu foto tiket pesawat, satu foto paspor, dan Visa.
Barang bukti lainnya, foto identitas rumah dari Saudi Arabia, satu foto Al Rajhi Business Payroll Card, satu ponsel, kartu ATM, dan satu unit kendaraan roda empat.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku dijerat dengan tiga pasal.
Di antaranya pasal 4 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman penjara maksimal 15 tahun. Kemudian pasal 19 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan hukuman maksimal kurungan tujuh tahun penjara.
Selain itu juga diancam pasal 86 huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polres Karawang tangkap seorang pelaku tindak pidana perdagangan orang