Tasikmalaya (ANTARA) - Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota mengungkap lokasi pembuatan minuman keras oplosan yang memanfaatkan sebuah kamar kontrakan di Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya, Jawa Barat.
"Setelah melalui rangkaian penyelidikan kami berhasil mengungkap praktik pembuatan dan peredaran miras oplosan tersebut," kata Kepala Kepolisian Resor Tasikmalaya Kota AKBP SY Zainal Abidin kepada wartawan di Tasikmalaya, Kamis.
Ia menuturkan kepolisian berhasil mengungkap tempat pembuatan minuman keras oplosan di Kelurahan Linggajaya, Kecamatan Mangkubumi, Kota Tasikmalaya berdasarkan keluhan masyarakat yang melaporkan ke Polres Tasikmalaya Kota melalui program "Bebeja Ka Kapolres" melalui nomor WA 081-119-110-110.
Selanjutnya jajaran kepolisian melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil terungkap adanya kegiatan pembuatan minuman keras oplosan berikut mengamankan dua orang inisial RB (36) dan AS alias Akew (36) warga Tasikmalaya, Senin (5/6) petang.
"Kami lakukan penggeledahan, setelah itu ditemukan sejumlah barang bukti. Saat itu, kami mengamankan pelaku dan barang bukti," katanya.
Ia menyampaikan hasil pemeriksaan terhadap dua orang itu, selanjutnya polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dalam kasus pembuatan minuman keras oplosan yang dinilai berbahaya bagi kesehatan manusia.
Kedua tersangka itu, kata Kapolres, memiliki peran yang berbeda, sebagai peracik dan satu lagi melakukan aktivitas penjualan dengan sasaran ke berbagai kalangan di wilayah Priangan Timur.
"Barang bukti yang disita adalah uang hasil penjualan Rp3,7 juta, berbagai perlengkapan, 95 botol miras oplosan berbagai merek siap edar, 33 botol miras dalam kondisi kosong, serta miras dalam jeriken," katanya.
Ia menyampaikan kedua tersangka saat ini sudah mendekam di Rumah Tahanan Polres Tasikmalaya Kota untuk menjalani pemeriksaan hukum lebih lanjut, dan dijerat pasal berlapis yakni Pasal 197 UU Nomor 36 tentang Kesehatan juncto Pasal 204 ayat 1 KUHPidana dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp1,5 miliar.
Kapolres menegaskan jajarannya berkomitmen untuk memberantas peredaran minuman keras untuk menjaga ketertiban, keamanan, dan kenyamanan masyarakat di Tasikmalaya.
"Ini juga dapat terungkap karena adanya dukungan masyarakat, karena itu, kami meminta masyarakat memberi informasi melalui program 'Bebeja Ka Kapolres' apabila mengetahui terkait peredaran miras, kami akan tindak lanjut," katanya.