Cirebon (ANTARA) - Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cirebon, Jawa Barat, Rahmat Saleh mengatakan pihaknya tidak bisa melarang perpindahan kartu keluarga (KK) saat menjelang Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) warga dari luar daerah, asalkan memenuhi persyaratan.
"Kami tidak bisa menolak untuk perpindahan KK (saat pelaksanaan PPDB) yang penting persyaratan harus dipenuhi," kata Rahmat di Cirebon, Rabu.
Rahmat mengatakan di Kota Cirebon memang cukup banyak perpindahan KK pada saat akan memasuki PPDB, baik di tingkat sekolah dasar (SD), sekolah lanjutan tingkat pertama (SLTP) maupun sekolah lanjutan tingkat atas (SLTA).
Ia menjelaskan rerata yang pindah KK merupakan warga dari Kabupaten Cirebon, yang memang rumahnya dekat dengan Kota Cirebon, sehingga mereka lebih terjangkau untuk bersekolah di wilayah administrasi kota.
Menurutnya, pada PPDB tahun 2023, perpindahan KK tidak sebanyak PPDB tahun 2022 lalu, di mana di tahun ini hanya terdapat puluhan siswa saja yang pindah KK.
"Kalau tahun 2022 lalu, kami mencatat lebih dari 100 yang pindah KK ke Kota Cirebon saat PPDB. Untuk tahun ini hanya ada puluhan, kemungkinan sudah pindah jauh-jauh hari," tuturnya.
Rahmat menambahkan untuk persyaratan yang wajib dipenuhi, yaitu ada izin dari kedua orang tua bersangkutan, serta izin tertulis dari orang yang akan diikuti KK-nya.Ketika itu semua terpenuhi, kata Rahmat, maka Disdukcapil Kota Cirebon akan melayani perpindahan KK, sehingga dipastikan tidak ada penolakan selagi memenuhi persyaratan yang ada.
"Untuk yang sekolah itu biasa sendiri (pindah KK-nya) asal orang tua mengizinkan, dan penerima alamatnya setuju dengan dibuktikan surat," katanya.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disdukcapil Cirebon tak bisa larang perpindahan KK untuk PPDB