Ketika itu semua terpenuhi, kata Rahmat, maka Disdukcapil Kota Cirebon akan melayani perpindahan KK, sehingga dipastikan tidak ada penolakan selagi memenuhi persyaratan yang ada.
"Untuk yang sekolah itu biasa sendiri (pindah KK-nya) asal orang tua mengizinkan, dan penerima alamatnya setuju dengan dibuktikan surat," katanya.*
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Disdukcapil Cirebon tak bisa larang perpindahan KK untuk PPDB
Disdukcapil Cirebon tak bisa larang perpindahan KK jelang PPDB
Rabu, 7 Juni 2023 20:55 WIB