"Kini keenam pelaku itu ditahan di Mapolres Karawang," kata dia.
Polisi menyita sejumlah barang bukti dari penangkapan itu, di antaranya dua buah gergaji besi, satu buah gergaji biasa, empat buah rompi, satu karung kabel tembaga, satu kendaraan roda empat dan satu kunci pipa besar (pelepas baut).
Sementara itu, aksi pencurian baut dan kabel tembaga proyek kereta api cepat itu terjadi saat dilakukan pemadaman listrik di jalur rel kereta api cepat tersebut.
Pelaku yang merupakan petugas keamanan proyek membocorkan informasi pemadaman listrik itu, untuk melancarkan pada pelaku melakukan aksinya.
Atas perbuatannya, kata dia, para pelaku diancam pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara, serta pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun kurungan penjara.
Pencurian baut rel kereta cepat Jakarta-Bandung diungkap Polres Karawang
Selasa, 6 Juni 2023 20:09 WIB