Majalengka (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat, bersama Dinas Pendapatan (Dispenda) setempat menggelar operasi kendaraan yang tidak melakukan daftar ulang (KTMDU) untuk mengingatkan wajib pajak kendaraan bermotor agar membayar pajak.
"Operasi KTMDU akan digelar selama tiga hari di wilayah Kabupaten Majalengka dengan lokasi yang berbeda-beda," kata Kanit Turjawali, Polres Majalengka IPDA Toni Margianto di Majalengka, Senin.
Menurutnya pelaksanaan operasi KTMDU bertujuan meningkatkan wajib pajak khususnya kendaraan bermotor untuk taat pajak, karena itu menjadi salah satu pendapatan daerah.
Toni melanjutkan dalam kegiatan operasi ini pihak kepolisian hanya sekadar memberhentikan dan memberikan imbauan serta tidak diberlakukan tindakan tilang secara manual.
"Meski masih ada pengendara yang melanggar berlalu lintas dalam operasi ini, kami hanya mengedukasi masyarakat," tuturnya.
Pada hari pertama operasi tersebut, Polres Majalengka mencatat terdapat 230 unit kendaraan yang dapat teguran dan 16 kendaraan yang habis pajak dan langsung membayar pajak kendaraan di tempat.
"Kami menegur lebih dari 230 pengendara yang melakukan pelanggaran, agar tidak lagi mengulangi pelanggaran saat berkendara," ujarnya.
Mulai 1 Juni 2023 Polres Majalengka kembali menerapkan tilang manual, hal ini dilakukan agar masyarakat lebih taat aturan lalu lintas, seperti tidak boleh menggunakan telepon genggam saat berkendara, usia kurang dari 17 tahun atau belum memiliki SIM, tidak mengenakan helm, dan lainnya.