Tasikmalaya (ANTARA) - Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum memastikan seorang santri yang menjadi korban tabrak lari kendaraan motor gede (moge) di Cihaurbeuti, Kabupaten Ciamis mendapatkan perawatan medis secara intensif yang saat ini kondisinya sudah mulai membaik ditangani Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Soekarjo, Tasikmalaya.
"Kalau melihat realitas hari ini, kemudian dibandingkan dengan kondisi awal, peningkatan kesehatan sudah sangat luar biasa, kelihatan sudah bisa makan dan lainnya," kata Uu Ruzhanul Ulum saat menjenguk pasien santri korban moge di RSUD dr Soekarjo, Kota Tasikmalaya, Rabu.
Ia menuturkan, sudah mendapatkan informasi adanya seorang santri Miftahul Huda Al Abidin di Kabupaten Ciamis yang menjadi korban kecelakaan dengan moge di wilayah Cihaurbeuti, Ciamis, Sabtu (27/5).
Uu mengatakan kunjungannya ke pasien korban kecelakaan itu merupakan tugas dari Gubernur Jabar Ridwan Kamil dan Gubernur sudah memberikan perhatian kepada korban.
Kondisi pasien saat ini, lanjut dia, sudah dalam keadaan membaik, namun karena terpapar COVID-19, sehingga harus mendapatkan perawatan khusus di ruang isolasi sampai dipastikan sembuh.
"Pihak rumah sakit juga belum bisa memastikan kapan pasien bisa pulang karena masih ada pengobatan yang harus dilakukan," katanya.
Mantan Bupati Tasikmalaya itu menyampaikan pasien bernama Yayan merupakan anak yatim piatu yang sudah lima tahun ini tinggal di Pondok Pesantren Miftahul Huda Al Abidin di Ciamis.
Pasien yang saat ini ditemani oleh pamannya, kata Uu, sudah mendapatkan perhatian medis, dan terkait pembiayaan di rumah sakit siap untuk dibantu.
"Pembiayaan kami akan bantu sesuai dengan kemampuan," katanya.Uu juga mengingatkan kepada pengendara moge maupun pengguna jalan lainnya agar tetap menerapkan sopan santun selama di jalan, lebih berhati-hati, waspada, dan bisa menurunkan ego ketika mengendarai moge.
Kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan moge, kata Uu, bukan yang pertama kali, karena sebelumnya juga pernah terjadi, untuk itu harus menjadi perhatian, dan tentunya bertanggung jawab jika terlibat kecelakaan.
"Kalau ada kejadian, tolong berhenti dan tanggung jawab, jangan sampai seperti yang kita rasakan hari ini," katanya.
Sebelumnya, Polda Jabar menggelar jumpa pers penetapan tersangka kasus pengendara moge yang menabrak seorang santri di Cihaurbeuti, Ciamis yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Moge berjenis Piaggio Motgozical atau Moto Guzzi California itu memiliki mesin dengan ukuran 1.400 cc atau masuk jenis moge dan sudah diamankan oleh polisi.
Pengendara moge bersenggolan dengan sepeda motor korban hingga korban terjatuh, setelah kejadian itu pengendara terus melajukan kendaraannya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 310 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.