Kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan moge, kata Uu, bukan yang pertama kali, karena sebelumnya juga pernah terjadi, untuk itu harus menjadi perhatian, dan tentunya bertanggung jawab jika terlibat kecelakaan.
"Kalau ada kejadian, tolong berhenti dan tanggung jawab, jangan sampai seperti yang kita rasakan hari ini," katanya.
Sebelumnya, Polda Jabar menggelar jumpa pers penetapan tersangka kasus pengendara moge yang menabrak seorang santri di Cihaurbeuti, Ciamis yang menyebabkan korban harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.
Moge berjenis Piaggio Motgozical atau Moto Guzzi California itu memiliki mesin dengan ukuran 1.400 cc atau masuk jenis moge dan sudah diamankan oleh polisi.
Pengendara moge bersenggolan dengan sepeda motor korban hingga korban terjatuh, setelah kejadian itu pengendara terus melajukan kendaraannya.
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 310 dan Pasal 312 UU Lalu Lintas Angkutan Jalan dengan ancaman pidana tiga tahun penjara.