Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penguasaan fisik aset properti berupa tanah dan bangunan di wiayah Depok, Jawa Barat, untuk penyelesaian serta pemulihan hak negara dari dana BLBI.
Dalam keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Jumat, Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengungkapkan penguasaan fisik dilakukan melalui pemasangan plang pengamanan aset berupa tanah seluas kurang lebih 538.000 m2 dengan nilai aset yang sedang dalam proses penilaian.
Tanah tersebut terletak di Desa Cipayungjaya, Kecamatan Bojonggede, Kabupaten Bogor (sekarang Kelurahan Cipayungjaya, Kecamatan Cipayung, Kota Depok), Jawa Barat, sesuai Surat Keputusan Kepala Kanwil BPN Provinsi Jawa Barat Nomor 960/HGB/KWBPN/1997 tanggal 29 Oktober 1997 tercatat atas nama PT Tjitajam, dengan perjanjian penyelesaian pinjaman tanggal 11 Desember 1998.
Aset tersebut merupakan Barang Jaminan Diambil Alih (BJDA) eks PT Bank Central Dagang/eks debitur PT Mitra Unggul Bina Nusa dan diperhitungkan sebagai pengurang kewajiban PT Bank Central Dagang oleh Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN).
Aset telah tercatat sebagai aset milik negara dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat/Laporan Keuangan Transaksi Khusus, yang saat ini dikelola Kementerian Keuangan melalui Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Penguasaan fisik aset properti eks BPPN/eks BLBI dilakukan oleh Satgas BLBI dimulai dengan apel pagi pada pukul 08.00 WIB oleh seluruh petugas dan dilanjutkan dengan pemasangan plang di 15 titik lokasi.Penguasaan fisik aset dimaksud, dilakukan oleh Satgas BLBI dipimpin Rionald Silaban selaku Ketua Satgas BLBI bersama Purnama Sianturi selaku Ketua Sekretariat Satgas BLBI, Sekretaris DJKN Dedi Syarif Usman, Kakanwil DJKN Jawa Barat Tavianto Noegroho, serta Kepala KPKNL Bogor dan jajaran.