Jika ditemukan ada dokumen yang bakal calon legislatif yang kurang, maka menurutnya partai politik diberi waktu untuk memperbaiki dokumen itu pada tanggal 26 Juni hingga 9 Juli 2023.
Sebelumnya, proses pendaftaran nama-nama bakal calon legislatif oleh partai politik itu telah berlangsung selama 14 hari, yakni selama 1-14 Mei 2023.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: KPU verifikasi 867 bakal caleg di Kota Bandung untuk Pemilu 2024