Guna mengatasi masalah sampah, ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Bandung menerapkan sistem pengelolaan sampah berbasis individu, rumah tangga, RW, desa, kecamatan, dan kawasan sesuai Peraturan Daerah Nomor 1 tahun 2022 tentang Pengolahan Sampah.
"Amanat aturan ini diperkuat juga dengan dukungan program dan pendanaan seperti program bank sampah tematik, pengadaan magot, budi daya lele, dan lain sebagainya sebagai solusi sekarang dan untuk ke depannya," kata Asep.
Menurut dia, Kabupaten Bandung juga sudah memiliki 164 TPS 3R.
"Lalu ada penambahan 31 armada pengangkutan sampah dari tahun 2016 sampai 2022," katanya.
Selain itu, ia melanjutkan, ada Pusat Edukasi Pengolahan Sampah (Puspa) di Kelurahan Jelekong dan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Cicukang-Oxbow di Desa Mekarahayu.
"Pada 2023 dibangun TPST di Citaliktik Soreang dan di Jelekong, Baleendah, dengan kapasitas masing-masing 10 sampai 20 ton," katanya.