"Setelah dilakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), pengumpulan barang bukti dan keterangan, akhirnya kami menetapkan enam tersangka kasus penculikan dan penganiayaan hingga korbannya tewas di Kampung Cicariang, Desa Ridogalih, Kecamatan Cikakak pada Kamis, (27/4)," kata Kapolres Sukabumi AKBP Maruly Pardede di Sukabumi pada Senin, (1/5).
Menurut Maruly, hasil penyidikan tersebut terungkap ada 10 pelaku yang terlibat kasus ini, namun empat orang lainnya melarikan diri, dan masih dalam pengejaran personel Satreskrim Polres Sukabumi.
Ia menyebut inisial enam tersangka yang telah ditangkap itu, antara lain YM (26), UD (50), PS (69), UB (59), E (50) dan H (39). Para tersangka ini berasal dari dua desa di Kecamatan Cikakak.
Pria yang akrab disapa Aa Dede ini memaparkan kasus penculikan dan penganiayaan yang dilakukan para tersangka ini berawal salah satu tersangka kehilangan sepeda motornya dan mencurigai korban sebagai pelakunya.
Kemudian para tersangka pun akhirnya berembuk untuk mencari Kamat dan kebetulan korban sedang mengunjungi rumah ibu mertuanya di Kampung Cicariang.
Mengetahui Kamat ada di rumah orang tua istrinya, tersangka YM, UD dan PS melakukan penjemputan dan membawa korban ke lokasi berbeda sekitar tujuh kilometer dari rumah mertuanya.
Di lokasi ini, sudah ada pelaku lainnya yakni UB, E dan H yang kemudian mereka melakukan interogasi dan penganiayaan agar Kamat mengaku telah mengambil sepeda motor milik salah satu tersangka.
"Awalnya, korban tidak mau mengaku, namun karena terus menerus dianiaya akhirnya ia terpaksa mengakuinya," ujarnya.
"Awalnya, korban tidak mau mengaku, namun karena terus menerus dianiaya akhirnya ia terpaksa mengakuinya," ujarnya.
Usai mendengar pengakuan korban, para pelaku kembali menyeret Kamat ke lokasi lain dengan jarak sekitar tiga km. Di lokasi ini sudah ada tersangka lain yang juga ikut menganiaya korban hingga mengalami luka parah di bagian kepalanya.
Tidak puas, korban pun kembali diseret ke pinggir jalan dan kembali dihajar bertubi-tubi hingga akhirnya tidak sadarkan diri dan koma. Usai menganiaya para tersangka meninggalkan Kamat begitu saja di pinggir jalan dalam kondisi tergelak.
Personel Polsek Cikakak dan Satreskrim Polres Sukabumi yang menerima informasi adanya tindak main hakim sendiri itu langsung menuju lokasi tempat korban berada.