Sementara itu Gubernur Jawa Barat (Jabar) M Ridwan Kamil menuturkan Hari Buruh Internasional pada 1 Mei 2023, yang bertepatan dalam suasana Idul Fitri, dapat menjadi momentum untuk semua pihak, mulai dari pemerintah, pekerja, sampai pengusaha guna mempererat kebersamaan.
"Selamat Hari Buruh Internasional, May Day, 1 Mei 2023. Di momen yang luar biasa, di hari yang fitri ini, kita terus merajut kebersamaan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, dengan hubungan industrial yang harmonis," katanya dalam keterangannya di Bandung, Jabar, Senin.
Baca juga: May Day 2023 diharapkan jadi momen kebersamaan pekerja hingga pengusaha
Menurut Ridwan, kebersamaan yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah bisa mewujudkan harapan semua pihak.
"Yaitu pekerja yang sejahtera, pengusaha yang maju, dan Indonesia juara," kata dia.
Momentum tanggal 1 Mei yang dikenal dengan May Day dirayakan buruh di seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia di berbagai daerah.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta mengatakan meski masih dalam suasana libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H, May Day akan digelar di berbagai daerah untuk menyuarakan aspirasi dan tuntutan.
Tuntutan yang pasti sama disuarakan oleh buruh di seluruh Indonesia yakni cabut Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.
Menurut dia, amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Baca juga: Polri antisipasi aksi Mayday di 4 wilayah termasuk Jabar
"Yang kedua, buruh menolak upah dipotong hingga 25 persen, ini sangat memprihatinkan upah buruh masih sangat kecil dan sudah tiga tahun tidak naik, pas ada kenaikan upah bisa dipotong sampai 25 persen," kata dia.
Menurut Sidarta, ketentuan ini diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor.
"Selamat Hari Buruh Internasional, May Day, 1 Mei 2023. Di momen yang luar biasa, di hari yang fitri ini, kita terus merajut kebersamaan antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah, dengan hubungan industrial yang harmonis," katanya dalam keterangannya di Bandung, Jabar, Senin.
Baca juga: May Day 2023 diharapkan jadi momen kebersamaan pekerja hingga pengusaha
Menurut Ridwan, kebersamaan yang harmonis antara pekerja, pengusaha, dan pemerintah bisa mewujudkan harapan semua pihak.
"Yaitu pekerja yang sejahtera, pengusaha yang maju, dan Indonesia juara," kata dia.
Momentum tanggal 1 Mei yang dikenal dengan May Day dirayakan buruh di seluruh belahan dunia, termasuk Indonesia di berbagai daerah.
Ketua DPD FSP LEM SPSI Jawa Barat Muhamad Sidarta mengatakan meski masih dalam suasana libur bersama Hari Raya Idul Fitri 1444 H, May Day akan digelar di berbagai daerah untuk menyuarakan aspirasi dan tuntutan.
Tuntutan yang pasti sama disuarakan oleh buruh di seluruh Indonesia yakni cabut Undang-Undang Cipta Kerja," ujarnya.
Menurut dia, amar putusan Mahkamah Konstitusi menyatakan pembentukan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja bertentangan dengan UUD 1945.
Baca juga: Polri antisipasi aksi Mayday di 4 wilayah termasuk Jabar
"Yang kedua, buruh menolak upah dipotong hingga 25 persen, ini sangat memprihatinkan upah buruh masih sangat kecil dan sudah tiga tahun tidak naik, pas ada kenaikan upah bisa dipotong sampai 25 persen," kata dia.
Menurut Sidarta, ketentuan ini diatur oleh Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 5 Tahun 2023 tentang Penyesuaian Waktu Kerja dan Pengupahan Pada Perusahaan Industri Padat Karya Tertentu Berorientasi Ekspor.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Menaker: May Day momentum tingkatkan sinergi elemen ketenagakerjaan