Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari diskresi kepolisian untuk memastikan kelancaran arus lalu lintas.
"Alhamdulillah setelah kebijakan yang diterapkan selama 30 sampai 40 menit ini berhasil mengurai kepadatan, bahkan, kecepatan kendaraan yang semula hanya 10 -15 kilometer per jam meningkat menjadi 30 - 40 kilometer per jam," katanya.
Ia mengatakan kebijakan serupa bakal diterapkan secara dinamis dan situasional mengikuti perkembangan lapangan terutama saat terjadi kepadatan arus kendaraan di wilayah Kecamatan Weru.
Selain itu, pihaknya juga melakukan penarikan dari arah Jawa Tengah menuju Jakarta di simpang empat Palimanan untuk menguras arus kendaraan para pemudik yang hendak kembali ke perantauan.
"Kami tetap melakukan langkah antisipatif, khususnya rekayasa arus lalu lintas, penarikan arus kendaraan, dan cara bertindak yang telah disiapkan untuk memastikan kelancaran arus kendaraan di jalur arteri pantura," ujarnya.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Polresta Cirebon terapkan rekayasa pada arus balik secara situasional
Polresta Cirebon terapkan rekayasa di jalan arteri saat arus balik
Rabu, 26 April 2023 20:14 WIB