Bandung (ANTARA) - Para pengguna kendaraan berbahan bakar solar diharapkan segera mendaftarkan kendaraannya dalam Program Subsidi Tepat. Dengan mendaftarkan kendaraan mereka, warga akan mendapatkan QR Code yang bisa dipakai untuk bertransaksi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) saat membeli solar.
Jika tidak segera mendaftarkan kendaraan mereka dalam program Subsidi Tepat, dan belum memiliki QR Code, warga pasti akan merugi. "Dalam masa uji coba transaksi ini, jika warga membeli solar bersubsidi tidak dengan QR Code maka dia hanya mendapatkan kuota 20 liter per hari,” kata Area Manager Communication, Relation & CSR PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan.
Padahal, bagi warga yang membeli solar dengan QR Code untuk kendaraan pribadi mendapatkan kuota 60 liter per hari. Kendaraan roda empat untuk angkutan barang dan penumpang mendapatkan kuota 80 liter per hari. “Sementara untuk angkutan barang dan penumpang lebih dari 6 roda, akan mendapatkan kuota hingga 200 liter per hari,” kata Eko.
Memang, sesuai tugas yang diberikan pemerintah, Pertamina masih tetap akan melayani warga yang belum memiliki QR Code saat membeli BBM bersubsidi di SPBU. Tapi jika warga tidak segera mendukung upaya pemerintah untuk mengendalikan subsidi energi ini, sangat disayangkan. "Kami masih akan melayani karena saat ini masih dalam tahap uji coba. Tapi, kuotanya dibatasi," kata Eko.
Saat ini, kata Eko, Pertamina baru menerapkan transaksi dengan QR Code untuk JBT (Jenis Bahan Bakar Tertentu) solar bersubsidi. "Kami baru mulai mewajibkan untuk mendaftar, lalu kami verifikasi, dan kemudian mendapatkan QR Code," katanya.
Warga yang akan mendapatkan QR Code dapat mendaftarkan kendaraannya melalui laman https://subsiditepat.mypertamina.id/. Warga perlu menyiapkan beberapa dokumen yang akan di-upload saat pendaftaran itu. Beberapa dokumen itu adalah foto KTP, foto diri, foto STNK tampak depan dan belakang, foto kendaraan tampak keseluruhan, serta foto kendaraan tampak depan beserta Nomor Polisi. Untuk konsumen layanan umum atau non-kendaraan juga perlu menyiapkan foto surat rekomendasi dan foto KIR.
Namun, jika warga mendapatkan kesulitan pada saat mendaftarkan kendaraan secara online, mereka bisa datang ke SPBU Pertamina setempat. Di setiap SPBU Pertamina ada petugas standby yang akan membantu warga mendaftarkan kendaraannya. Setelah diverifikasi warga akan mendapatkan QR Code."QR Code itu akan digunakan saat membeli BBM bersubsidi jenis Solar,” kata Eko.
Saat ini pemerintah masih belum memberlakukan QR Code untuk pembelian pertalite. Sebab, sampai saat ini, pemerintah masih terus membahas revisi Peraturan Presiden Nomor 191 tahun 2014. Dalam revisi Peraturan Presiden itu akan diatur dengan tegas tentang kriteria warga maupun kendaraan yang layak mengonsumsi BBM bersubsidi.
“Uji coba pemakaian QR Code saat ini masih untuk solar bersubsidi. Kami masih menunggu revisi Peraturan Presiden nomor 191 tahun 2014. Dalam peraturan itu akan diatur lebih jelas lagi tentang beberapa persyaratan," kata Eko menutup penjelasannya.