Bandung (ANTARA) -
"Itu kami serahkan pada mekanisme dan aturan yang berlaku. Otoritas pada pemerintah daerah juga berada di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri)," kata Ema Sumarna di Balai Kota Bandung, Sabtu.
Baca juga: Kadis dan camat di Bandung rapat darurat usai Yana kena OTT
Oleh karena itu, pihaknya menunggu kebijakan dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai pemegang otoritas.
"Regulasinya sudah jelas. Kalau (pernah) saya baca dibutuhkan pelaksana harian (plh.) untuk penyelenggaraan pemerintahan di Kota Bandung," ucapnya.
Diketahui bahwa Wali Kota Bandung Yana Mulyana terjaring operasi tangkap tangan (OTT) oleh Komisi Pemberantasan (KPK) pada Jumat (14/4) malam.
KPK menyebut OTT tersebut digelar dalam rangka penindakan terhadap kasus dugaan tindak pidana korupsi suap pengadaan CCTV dan jasa penyedia jaringan internet.