Garut (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Garut meminta pengusaha bus dan angkutan umum lain yang kondisinya tidak laik beroperasi agar dikandangkan karena khawatir membahayakan penumpang ataupun pengguna jalan lain saat musim arus mudik dan balik Lebaran tahun 2023 di Kabupaten Garut, Jawa Barat.
"Untuk kendaraan yang tidak laik itu harus dikandangkan, tidak boleh beroperasi, disuruh kembali ke PO (perusahaan otobus)," kata Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Garut AKP Undang Syarif Hidayat saat memimpin pengecekan kendaraan dan kesehatan sopir di Terminal Guntur, Kabupaten Garut, Jumat.
Ia menuturkan Satuan Lalu Lintas Polres Garut bersama Dinas Perhubungan Garut melakukan pemeriksaan langsung setiap bus yang masuk Terminal Guntur Garut mulai dari fungsi pengereman, kemudi, ban, lampu, dan lainnya.
Jika fungsi utama bus tidak berfungsi, menurut dia, diminta untuk dikembalikan ke perusahaan bus yang bersangkutan, kemudian diminta untuk diperbaiki sebelum digunakan sebagai angkutan umum untuk memuat penumpang pada musim mudik Lebaran.
"Bilamana nanti ditemukan ada yang tidak laik kami kembalikan ke PO-nya untuk diperbaiki, dilengkapi terlebih dahulu, dan sudah jelas kalau tidak laik surat izin jalannya pun tidak ada," katanya.
Ia menyampaikan semua armada bus yang masuk ke Terminal Guntur Garut akan diperiksa secara teliti sebelum berangkat kembali membawa penumpang.
Pemeriksaan itu, kata dia, akan terus dilakukan secara intensif selama pengamanan arus mudik dan balik Lebaran dalam rangka memberikan rasa aman dan nyaman bagi penumpang, dan mencegah terjadinya kecelakaan.
Polres Garut minta bus yang tidak laik beroperasi agar "dikandangkan"
Jumat, 14 April 2023 20:10 WIB