Garut (ANTARA) - Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Garut, Jawa Barat menargetkan Zakat Fitrah untuk Idul Fitri 1444 Hijriyah bisa terkumpul seperti tahun sebelumnya yaitu sebesar Rp78 miliar yang diharapkan bisa membantu meringankan beban masyarakat kurang mampu.
"Zakat fitrah kita kemarin Rp78 miliar dan tahun ini mudah-mudahan tercapai, karena itu di luar neraca," kata Ketua Baznas Kabupaten Garut Abdullah Effendi melalui siaran pers Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Garut, Kamis.
Ia menuturkan zakat fitrah merupakan keharusan dibayarkan oleh umat muslim mampu yang dilaksanakan di akhir bulan Ramadhan atau menjelang Hari Raya Idul Fitri dengan memberikan sebagian harta berupa beras atau uang.
Zakat fitrah yang harus dikeluarkan setiap orangnya, kata dia, sebanyak 2,5 kilogram beras atau dengan besaran uang sebesar Rp35 ribu mengacu pada nilai harga beras saat ini Rp14 ribu per kilogram.
"Jadi karena zakat fitrah itu nisabnya 2,5 kilogram beras, kalau diuangkan menjadi Rp35 ribu uang, dan menurut Komisi Fatwa MUI Kabupaten Garut, kita bisa membayarkan dengan uangnya," katanya.
Ia menjelaskan berdasarkan kajian Komisi Fatwa MUI Garut itu, masyarakat bisa membayarkan zakat fitrah dengan uang kepada petugas pengelola zakat di Dewan Kemakmuran Masjid (DKM) dengan besaran yang sudah ditentukan.
Besaran uang untuk zakat fitrah itu, lanjut dia, sudah ditetapkan berdasarkan hasil musyawarah rapat antara BAZNAS Garut, Dinas Perindustrian, Perdagangan, Energi, dan Sumber Daya Mineral Garut, Kantor Kementerian Agama Garut, Bagian Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Garut, dan Komisi Fatwa MUI yang ditetapkan dengan Surat Keputusan (SK) terkait zakat fitrah uang.