Purwakarta (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Purwakarta, Jawa Barat, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk membantu para pekerja mendapatkan hak mereka menjelang Lebaran.
"Tahun ini kita membuka Posko Pengaduan THR," kata Bupati Purwakarta Anne Ratna Mustika, di Purwakarta, Kamis.
Ia mengaku telah memerintahkan Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) agar menindaklanjuti setiap pengaduan pekerja yang mengalami kesulitan dalam memperoleh hak-hak mereka, khususnya THR.
"Hak atas THR harus sudah dibayarkan tujuh hari sebelum hari raya. Jadi saya minta jajaran Disnakertrans bisa membantu memecahkan setiap persoalan terkait THR," katanya.
Menurut dia, Disnakertrans setempat setiap tahun membuka posko untuk pelayanan masyarakat yang berkaitan dengan masalah THR.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 36 tahun 2021 dan Permenaker 6 tahun 2016 THR harus diberikan tujuh hari sebelum hari raya. Kemudian berdasarkan SE Menaker nomor M/2/HK.04.00/III/2023 disampaikan bagi perusahaan untuk membayarkan THR lebih awal dari ketentuan.