Direktur Penegakan Hukum Pidana KLHK Yazid Nurhuda mengatakan ada dua tersangka dalam kasus itu yang melakukan pengelola sampah ilegal di dua lokasi berbeda, yakni Kota Tangerang di Banten dan Kabupaten Bekasi di Jawa Barat.
"Pemberkasan dua kasus tersebut telah dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung," kata Yazid di Jakarta, Senin.
Kementerian LHK bersama Kejaksaan Agung telah menyerahkan tersangka berinisial MS berusia 60 tahun beserta barang bukti kepada Kejaksaan Negeri Kota Tangerang. Sedangkan tersangka lain berinisial A berusia 53 tahun beserta barang bukti diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi. Kedua tersangka merupakan penimbunan sampah ilegal.
Awal mula penyidikan kasus pengelolaan sampah ilegal di Kota Tangerang berasal dari pengaduan salah satu LSM pada September 2021 yang menduga adanya aktivitas pengelolaan sampah ilegal oleh masyarakat di tepi Sungai Cisadane, tepatnya di Gang Macan, Kecamatan Neglasari, Kota Tangerang.
Atas aduan tersebut Pejabat Pengawas Lingkungan Hidup (PPLH) Direktorat Pengaduan, Pengawasan dan Sanksi Administrasi KLHK menindaklanjuti dengan pengawasan langsung ke lokasi pada 23 September 2021, yang hasilnya dilimpahkan kepada Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK karena terdapat dugaan tindak pidana pencemaran atau perusakan lingkungan akibat aktivitas tersebut.
Sementara itu sampah ilegal di Kabupaten Bekasi merupakan tindak lanjut dari tangkapan layar media sosial terhadap aktivitas pengelolaan sampah yang tidak terkelola dengan baik di tepi jalan Tol Cibitung - Cilincing yang masuk dalam wilayah Kampung Buwek Raya, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan.
Verifikasi lapang oleh PPLH pada 24-28 Januari 2022 kemudian diteruskan kepada Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK untuk ditindaklanjuti ke ranah pidana.
Hasil penyidikan tersebut menjadi dasar bagi Penyidik Direktorat Jenderal Penegakan Hukum KLHK untuk menjerat kedua tersangka dengan menggunakan pasal pidana, yakni Pasal 98 atau Pasal 99 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
Kedua tersangka terancam pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.