Garut (ANTARA) - Bupati Garut Rudy Gunawan menyatakan penjualan gas subsidi 3kg di Kabupaten Garut, Jawa Barat harus sesuai dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp19.500 per tabung di pangkalan, jika ada yang menjual di atas HET maka masyarakat diminta untuk melaporkannya agar segera ditindak tegas.
"Jadi yang diatur oleh pemerintah itu di pangkalan dan itu harus Rp19.500," kata Rudy kepada wartawan di Garut, Senin.
Ia menuturkan harga gas subsidi di Garut sudah ditetapkan naik dari Rp16.000 menjadi Rp19.500 per tabung, dan kenaikan tersebut tidak hanya di Garut melainkan sudah terjadi di sejumlah daerah lainnya.
Kenaikan gas subsidi khusus di Garut itu, kata dia, karena selama tujuh tahun belum pernah naik, sementara biaya operasional termasuk kebutuhan bahan bakar minyak naik, sehingga pelaku usaha gas mengeluhkan kondisi tersebut.
Sebelum gas subsidi itu naik, harga gas di pasaran justru sudah tidak sesuai dengan HET, bahkan ada yang sampai menjual ke masyarakat di atas Rp20 ribu per tabung, namun saat ini dari pangkalan sudah dipastikan Rp19.500.
Terkait masalah itu, Bupati sudah memanggil Himpunan Wiraswasta Nasional Minyak dan Gas (Hiswanamigas) Garut untuk membahas kenaikan tersebut dan menjual sesuai HET, jika menjual lebih tinggi maka siap dipidanakan.
"Kita itu hanya mengatur untuk di pangkalan, kalau di pangkalan ada yang jual Rp19 ribu lebih kita kan pidanakan, dan saya sudah ngomong ke Hiswanamigas kalau ini ada yang lebih Rp19 ribu itu dipidanakan," katanya.