Antarajawabrat.com,23/5 - Rancangan Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi menyebutkan, alat kendali di SPBU akan secara otomatis menolak kendaraan bermotor yang memang tidak berhak mengisi BBM bersubsidi.
Rancangan Peraturan BPH Migas tentang Penggunaan Sistem Teknologi Informasi Dalam Penyaluran BBM yang diperoleh di Jakarta, Kamis menyebutkan, setiap kendaraan bermotor wajib dipasang identitas yang dapat dipindai secara elektronik di setiap mulut keran (nozzle) penyalur atau SPBU.
Kendaraan yang berhak sesuai peraturan perundang-undangan, dapat dikenal "nozzle" SPBU, sehingga akan dialirkan BBM nonsubsidi.
Sementara, kendaraan yang memang telah dilarang sesuai peraturan yang berlaku, secara otomatis tidak dikenal "nozzle" BBM subsidi, namun dikenal "nozzle" nonsubsidi.
Draf peraturan juga menyebutkan, tata cara perolehan, pemasangan, dan penggantian identitas dilakukan badan usaha.
Pelaksanaan pengendalian sistem tertutup berbasis teknologi informasi tersebut dilakukan secara bertahap.
Peraturan BPH tersebut merupakan payung hukum penerapan sistem teknologi informasi yang kini sedang dipersiapkan PT Pertamina (Persero).
Pemerintah sudah menguji coba alat kendali pemakaian BBM subsidi secara otomatis yang disiapkan Pertamina di SPBU Jakarta.
Pada tahap awal, pemerintah akan menerapkan pengendalian pada kendaraan dinas mengacu Peraturan Menteri ESDM No 12 Tahun 2012 dan Peraturan Menteri ESDM No 1 Tahun 2013.
Pemasangan alat kendali BBM akan dilakukan secara bertahap mulai Juli 2013 hingga Juni 2014.
Pertamina sudah menetapkan BUMN, PT Inti (Persero), sebagai pemenang tender pengadaan alat kendali berbasis teknologi informasi yang dinamakan sistem monitoring dan pengendalian (SMP).
Inti ditunjuk Pertamina memasang alat kendali di 100 juta kendaraan dan 5.027 SPBU tersebut. ***3***
antara
BPH: KENDARAAN TAK BERHAK DITOLAK ISI BBM
Kamis, 23 Mei 2013 14:28 WIB