Sebelum, Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri menangkap lima tersangka dugaan tindak pidana terorisme jaringan Jamaah Islamiyah (JI) di wilayah Sulawesi Tengah, Kamis (16/3). Kelima tersangka itu berinisial, ZA, KB, AF, MA, dan RAM.
Dari penangkapan itu, Densus 88 AT mengamankan sejumlah barang bukti berupa delapan buku bacaan berbagai judul, lima buku catatan, dua bundel dokumen yayasan, satu bundel kwitansi, tiga unit teleskop, sejumlah senjata tajam dan panah serta senapan angin.
Baca juga: Kepala BNPT serukan semua pihak lawan radikalisme dan terorisme
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: BNPT: Penangkapan teroris di Sulteng bukti penindakan tak berhenti