Di samping itu, menurutnya pelaku juga melakukan tindakan asusila kepada korban di saat korban dalam keadaan tak berdaya. Kusworo mengatakan korban diketahui tinggal sendiri di kediamannya tersebut.
"Setelah selesai, tersangka meninggalkan lokasi dan menutup dulu tubuh korban dengan selimut," kata Kusworo.
Setelah peristiwa yang terjadi pada Jumat (3/3) itu, menurut Kusworo tidak ada yang mengetahui adanya aksi keji itu. Hingga pada akhirnya kakak kandung korban khawatir karena tidak mendapat kabar dari korban setelah beberapa hari selanjutnya.
"Akhirnya kakak korban bersama tetangga mendobrak pintu rumah pada Senin siang," katanya.
Dengan pasal berlapis itu, menurutnya ER terancam hukuman minimal 12 tahun dan hukuman maksimal 20 tahun hingga seumur hidup.