Sukabumi, Jabar (ANTARA) - Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Sukabumi, Jawa Barat, mengungkap kasus dugaan investasi bodong yang mengakibatkan para korban mengalami total kerugian sekitar Rp2,7 miliar.
"Pada kasus ini berhasil menangkap seorang ibu muda berinisial S (23), warga Kampung Cibuluh, Desa Langkapjaya, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Sukabumi, Jabar," kata Kepala Polres Sukabumi Ajun Komisaris Besar Polisi Maruly Pardede saat merilis kasus tersebut di Mapolres Sukabumi, Jumat.
Menurut Maruly, pengungkapan kasus dugaan investasi bodong bidang jual beli ini setelah polisi mendapatkan laporan dari enam orang wanita muda yang telah menjadi korban. Polisi kemudian menindaklanjuti laporan itu dan berhasil menangkap tersangka S.
Tersangka S menipu para korbannya dengan modus investasi bodong ini sejak Agustus 2022. Dia menjerat para korbannya dengan cara menjanjikan keuntungan sebesar 20 hingga 50 persen dari nilai modal yang diinvestasikan.
Untuk lebih meyakinkan para korbannya, tersangka memastikan dan menjamin uang atau modal yang dititipkan kepada dirinya tidak akan berkurang, apalagi sampai hilang.
Selain itu, para korban percaya karena setiap menjalankan aksinya tersangka S selalu membawa contoh barang, seperti tas dan pakaian. Para korban
tergiur dengan keuntungan dan mau menginvestasikan uang itu mulai dari puluhan juta hingga ratusan juta rupiah.
Untuk membuat korbannya percaya, tersangka pun sempat memberikan keuntungan. Namun, setelah itu para korban tidak lagi menerima bagi hasil dari keuntungan usaha yang dijalankan tersangka S.
Dalam kasus ini, tersangka S dijerat dengan Pasal 372 dan 378 KUHP soal penipuan dan penggelapan dengan ancaman pidana penjara empat tahun.