Cirebon (ANTARA) - Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, mengungkap kasus penipuan investasi berkedok proyek perumahan yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial DL dengan total kerugian mencapai Rp1,5 miliar.
“Hari ini pelaku berinisial DL telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut,” kata Kepala Polres Cirebon Kota AKBP Eko Iskandar dalam konferensi pers di Cirebon, Rabu.
Ia menjelaskan DL menawarkan investasi kepada sejumlah korban, dengan janji keuntungan besar dalam waktu singkat melalui proyek perumahan fiktif.
“Korban mengenal pelaku melalui pihak ketiga yang memperkenalkan keduanya sebelum tawaran investasi disampaikan,” ujarnya.
Menurut dia, salah satu penipuan terjadi pada 13 Juni 2024, saat korban dijanjikan pengembalian modal dalam satu minggu dengan keuntungan 10 hingga 20 persen.
Namun, kata Eko, dana yang diinvestasikan korban tidak dikembalikan, melainkan digunakan pelaku untuk menutup kerugian dari korban lainnya.
Dia menuturkan salah satu korban diketahui sempat menerima pengembalian uang Rp90 juta dari pelaku, untuk menghindari kecurigaan.
Kapolres menyebutkan, skema tersebut merupakan modus klasik dalam praktik investasi fiktif yang kerap menjerat korban baru.
Sejauh ini, pihaknya telah menerima tiga laporan tambahan yang sedang diproses dengan pola penipuan serupa dan pelaku yang sama.
“Empat korban telah melapor, dengan nilai kerugian masing-masing sebesar Rp750 juta, Rp525 juta, Rp254 juta, dan Rp45 juta,” katanya.
Ia menegaskan kini DL dijerat dengan Pasal 378 dan 372 KUHP tentang penipuan serta penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
“Kami sudah menyita barang bukti dari pelaku meliputi rekening koran atas nama korban GS, tangkapan layar bukti transfer, dan percakapan WhatsApp antara korban dan pelaku,” tuturnya.
Ia mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan atas kasus tersebut, agar segera melapor ke Polres Cirebon Kota untuk diproses hukum.
“Kami sekali lagi meminta masyarakat, lebih waspada terhadap tawaran investasi yang tidak jelas legalitasnya dan menjanjikan imbal hasil besar dalam waktu cepat,” ucap dia.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Riza Fahriza
COPYRIGHT © ANTARA 2026
Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.