Cirebon (ANTARA) - Jasa Raharja Perwakilan Cirebon, Jawa Barat, menanggung biaya perawatan di rumah sakit bagi 11 korban luka akibat kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 186.200 A pada Sabtu (25/2).
"Kami telah memberikan guarantee letter kepada 11 korban yang dirawat di Rumah Sakit Mitra Plumbon," kata Kepala Jasa Raharja Perwakilan Cirebon Okto Arif Primanto di Cirebon, Minggu.
Okto mengatakan Jasa Raharja telah bekerja sama dengan RS Mitra Plumbon, Kabupaten Cirebon, di mana korban kecelakaan lalu lintas yang dirawat diberikan surat jaminan.
Menurut dia, biaya perawatan korban luka-luka maksimal Rp20 juta per orang, serta menyediakan manfaat tambahan bantuan P3K maksimal Rp1 juta.
Selain itu, lanjut Okto, terdapat bantuan biaya ambulans maksimal sebesar Rp500 ribu terhadap masing-masing korban sesuai Peraturan Menteri Keuangan Nomor 15 Tahun 2017.
"Korban yang mengalami luka ringan mendapatkan pertolongan P3K telah kami jamin," tuturnya.
Okto menyampaikan turut prihatin kepada korban luka-luka dan berduka cita kepada keluarga korban meninggal dunia.