"Dengan demikian, santunan dapat segera diserahkan kepada para ahli waris yang berhak," katanya.
Sebelumnya diberitakan pada Sabtu (25/2) sekitar pukul 04.30 WIB terjadi kecelakaan lalu lintas di jalan Tol Cikopo-Palimanan (Cipali) KM 186.200 antara Bus Habibah Jaya Kencana K-7031-OB yang menabrak bagian belakang truk pengangkut beras.
Akibat kecelakaan tersebut lima orang dinyatakan meninggal dunia, tiga di tempat kejadian perkara dan dua lainnya meninggal setelah sempat mendapatkan pertolongan.
Berita ini telah tayang di Antaranews.com dengan judul: Jasa Raharja Cirebon tanggung biaya korban kecelakaan di Tol Cipali