Selain politisasi agama, pihaknya juga mengingatkan agar tempat ibadah tidak digunakan untuk kampanye, baik itu di tingkatan Pilpres, Pemilu Legislatif dan Pilkada.
"Kementerian Agama jelas melarang tempat ibadah dipakai untuk politisasi agama dan sebagai tempat kampanye," katanya.
Disinggung apakah larangan tersebut juga berlaku untuk tidak boleh kampanye di pondok pesantren, Nizar menyatakan sama, namun pihaknya hanya bisa mengimbau.
"Kalau ponpes kewenangan masing-masing, kalau kami sebatas mengawal supaya tidak boleh politisi agama. Kalau aparatur jelas kita bisa tindak, tapi kalau masyarakat kita tidak bisa. Ada ranah lain yang menindak," katanya.