Mengutip dari halaman web Wikipedia, MetroMini diperkenalkan pada tahun 1962 oleh Gubernur Soemarno di Jakarta atas instruksi Presiden Sukarno. Tujuan awal dioperasikannya bus ini adalah untuk kebutuhan transportasi peserta Pesta Olahraga Negara Negara Berkembang atau Games of the New Emerging Forces (Ganefo). Saat itu di Jakarta, moda transportasi massal baru beralih dari kereta listrik (trem) yang dioperasikan oleh Pengangkutan Penumpang Djakarta (PPD) yang dihentikan tahun 1960, dan bus pertama yang dioperasikan PPD adalah bus Leyland bantuan Australia pada 1956. Selain bus PPD, Jakarta tidak memiliki transportasi umum resmi, di mana opelet adalah kendaraan angkutan massal selain bus PPD.

Selama puluhan tahun, MetroMini, Kopaja, bus PPD, dan angkot menghiasi wajah Ibu Kota Jakarta dan menjadi primadona karena tarifnya yang murah. Namun seiring berjalannya waktu, akhirnya armada tersebut digantikan dengan TransJakarta yang lebih nyaman dan ramah lingkungan, ditambah dengan beberapa unitnya yang sudah mulai menggunakan penggerak listrik (electronic vehicle).

Meskipun terlambat, Ibu Kota Jakarta terus berbenah dengan dimulainya pembangunan MRT dan rute pertamanya dari Bundaran HI-Lebak Bulus sepanjang 15,7 km mulai beroperasi sejak Maret 2019. Pembangunan MRT, sebagai transportasi publik massal di tengah perkotaan Jakarta selain kereta, bisa dibilang sudah sangat jauh terlambat dari Singapura.

Padahal ide tentang jalur kereta bawah tanah sebenarnya sudah muncul sejak masa Presiden Soekarno. Hal tersebut dapat dilihat dengan keluarnya Keputusan Presiden (Keppres) RI No. 76 Tahun 1964 tentang Perubahan dan Pemindahan Lintas-Lintas Kereta Api Pengangkut Barang dan Penumpang dengan Tujuan ke dan dari Jakarta Raya dan Keppres RI No. 77 Tahun 1964 tentang Pembentukan Badan Pelaksana Perubahan dan Pemindahan Lalu Lintas Kereta Api serta Pembangunan Jalur Kereta Bawah Tanah. Seandainya ide tersebut terealisasi sejak 50 tahun silam, mungkin transportasi publik Jakarta tidak akan kalah dari negara tetangga dan kemacetan bisa tidak separah saat ini.

Pemerintah Pusat dalam hal mendorong peningkatan transportasi publik telah memberikan subsidi terhadap penyelenggara  transportasi umum di daerah melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pemberian Subsidi Angkutan Penumpang Umum Perkotaan. Selain itu Pemerintah Pusat juga telah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 55 Tahun 2018 tentang Rencana Induk Transportasi Jabodetabek (RITJ) yang menjadi acuan kerja Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ), tercantum target penggunaan angkutan umum harus mencapai 60 persen dari total pergerakan orang. Target tersebut harus terpenuhi pada 2029.

Mengutip halaman bptj.dephub.go.id, salah satu hal yang membuat angkutan umum tidak nyaman adalah tidak adanya integrasi antarmoda. Ini membuat masyarakat harus mengeluarkan upaya ekstra, baik secara fisik maupun materi, untuk sampai ke lokasi tujuan. Kajian Kementerian Perhubungan pada 2020 juga menemukan bahwa belum terintegrasinya transportasi umum menjadi alasan tingginya penggunaan kendaraan pribadi.

Di samping itu, pembenahan transportasi umum lokal di kota-kota dalam wilayah Bodetabek yang masuk dalam Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Banten juga harus segera dilakukan. Layanan transportasi umum, seperti Trans Patriot (Kota Bekasi), Trans Pakuan (Kota Bogor), Trans Anggrek (Kota Tangerang Selatan), dan Trans Tangerang (Kota Tangerang). Pasalnya kota-kota satelit inilah yang menjadi penunjang kemacetan Jakarta jika para komuter masing-masing menggunakan kendaraan pribadi. Transportasi antarwilayah dan lokal di Bodetabek yang sehat akan menjadi model layanan baru transportasi umum untuk mendukung Jakarta sehingga kebijakan kepala daerah di Bodetabek membenahi transportasi umum sangat dinanti dan diharapkan.

Editor : Zaenal A.

COPYRIGHT © ANTARA 2026