Cirebon (ANTARA) - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, menggencarkan aktivasi identitas kependudukan digital (IKD) melalui pelayanan hingga ke tingkat desa untuk mengejar cakupan pengguna layanan tersebut.
Kepala Bidang Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Cirebon Uswandi Beta di Cirebon, Rabu, mengatakan capaian aktivasi IKD di daerahnya saat ini telah mencapai 10,1 persen dari total sekitar 1,8 juta penduduk wajib KTP.
“Untuk program IKD di Kabupaten Cirebon saat ini sudah mencapai 10,1 persen dari jumlah penduduk yang wajib KTP sekitar 1,8 juta,” katanya.
Ia menjelaskan, masyarakat dapat melakukan pengajuan aktivasi IKD dengan mengunduh aplikasi melalui perangkat berbasis Android maupun iOS, kemudian melakukan aktivasi di tempat pelayanan Disdukcapil.
Menurut dia, pelayanan aktivasi IKD kini tersedia di kantor kecamatan, Mall Pelayanan Publik, hingga Kantor Disdukcapil Kabupaten Cirebon.
Uswandi mengatakan tantangan utama dalam pelaksanaan program IKD, masih berkaitan dengan keterbatasan akses teknologi informasi di masyarakat.
“Terkait dengan tantangan ini, karena IKD berbasis teknologi informasi, jadi tidak semua masyarakat memiliki handphone atau perangkat yang mendukung,” ujarnya.
Selain keterbatasan perangkat, kata dia, sebagian masyarakat masih belum memahami fungsi dan manfaat IKD sebagai layanan administrasi kependudukan berbasis digital.
Ia menyebutkan aplikasi IKD tidak hanya memuat KTP digital, namun dapat dimanfaatkan untuk mengakses berbagai layanan administrasi kependudukan seperti pengajuan akta kelahiran, akta kematian, hingga pindah datang penduduk.
Di dalam aplikasi tersebut, lanjut dia, tersedia pula fitur pemindaian dokumen kependudukan yang telah menggunakan kode QR sehingga dokumen dapat diakses secara digital melalui aplikasi IKD.
Untuk memperluas akses layanan administrasi kependudukan, Disdukcapil Kabupaten Cirebon juga mengembangkan inovasi Pelayanan Administrasi Kependudukan Kolektif Desa (Paduka).
Uswandi menyampaikan hingga kini sebanyak 273 desa di Kabupaten Cirebon telah memanfaatkan layanan Paduka, untuk pengurusan administrasi kependudukan masyarakat.
“Paduka ini sebagai pelengkap dari IKD itu sendiri. Jadi bagi masyarakat yang tidak memiliki handphone atau handphone tidak support untuk aktivasi IKD, pelayanannya bisa melalui desa sehingga lebih dekat,” ucap dia.
Pewarta: Fathnur RohmanEditor : Ricky Prayoga
COPYRIGHT © ANTARA 2026