Di samping itu ia mendorong masyarakat agar melakukan Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Pembatas (Gemapatas). Karena, kata dia, pemasangan patok merupakan informasi bagi pihak yang menguasai lahan.
"Salah satu permasalahan tanah adalah ketika pemilik tanah tidak menjaga tanahnya, salah satu unsur kita untuk menjaga tanah adalah memasang patok," kata dia.
Sementara itu Wali Kota Bandung Yana Mulyana mengatakan Gemapatas merupakan gerakan yang penting bagi kepastian hukum. Pihaknya pun telah memasang patok (pembatas) secara resmi di wilayah Pendopo sebagai langkah awal proses sertifikasi aset tersebut.
Baca juga: KPK dorong pemulihan tiga aset Pemkot Bandung bermasalah senilai Rp3,4 triliun
Baca juga: KPK dorong pemulihan tiga aset Pemkot Bandung bermasalah senilai Rp3,4 triliun
"Ini berdampak luas terhadap kepastian hukum kepemilikan tanah masyarakat, termasuk milik pemerintah kota juga," kata Yana.
Dari sekitar 5.000 aset pemda yang belum tersertifikasi itu, menurutnya, tidak semuanya merupakan aset berbentuk bangunan. Karena, kata dia, ada juga aset pemerintah yang berbentuk jalan, taman, dan sebagainya.
"Mudah-mudahan ini juga mengurangi konflik pertanahan yang biasanya terjadi dimana pun, tadi soal caplok," katanya.