Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Bandung mencatat banyak ikon-ikon tempat di Ibu Kota Jawa Barat milik Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung itu yang belum tersertifikasi atau memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).
Kepala Kantor Pertanahan Kota Bandung Nugraha mengatakan di antaranya ikon-ikon yang belum memiliki sertifikat yakni Pendopo atau rumah dinas Wali Kota Bandung dan Alun-alun Bandung.
Baca juga: KPK-Kejagung-BPN bantu Pemkot Bandung selamatkan aset Rp54 miliar
"Banyak ikon-ikon Kota Bandung yang ternyata belum bersertifikat, kita akan segera bantu pemda untuk sertifikatnya, dalam rangka arsip pertanahan juga," kata Nugraha di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Secara keseluruhan, menurutnya, di Kota Bandung ada sebanyak 17 ribu aset-aset pemerintah daerah (pemda). Namun, kata dia, baru 12 ribu aset yang resmi memiliki sertifikat.
"Kemarin tahun 2021 kita sudah sertifikatkan 650 aset, sekitar 4000 lebih (sisanya) target aset pemda yang akan kami sertifikatkan. Secara berturut-turut ya, tidak hanya di tahun 2023 ini," kata dia.
Yang terbaru, kata dia, BPN Kota Bandung telah melakukan sertifikasi tanah bagi aset Stadion Gelora Bandung Lautan Api (GBLA), sehingga GBLA kini resmi milik Pemkot Bandung.