Kuningan, Jawa Barat (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuningan, Jawa Barat, melarang penjualan chiki ngebul atau yang dikenal chikbul karena telah ditemukan anak mengalami keracunan setelah mengonsumsi jajanan tersebut.
"Untuk di Kuningan saya akan larang, mohon maaf kepada siapa pun juga untuk tidak menjual atau menjajakan dagangan chiki ngebul," kata Bupati Kuningan Acep Purnama di Kuningan, Selasa.
Acep mengatakan, pihaknya akan memberikan tiga kali peringatan kepada kepada para pedagang chiki ngebul, dan jika masih melanggar maka para pedagang tersebut akan diamankan.
Menurutnya, tindakan pelarangan penjualan chiki ngebul itu bentuk perlindungan pemerintah kepada masyarakat, mengingat efek yang ditimbulkan dari jajanan tersebut cukup fatal.
Sehingga lanjut Acep, perlu ada tindakan nyata, agar para pedagang tidak lagi menjual dagangannya, dan berganti berjualan jajanan lain yang aman.
"Saya akan ingatkan, jika satu kali (masih berjualan), dua kali, tiga kali, mohon maaf akan kami amankan," tuturnya.
Acep juga mengimbau masyarakat yang berada di Kabupaten Kuningan, agar tidak membeli dan mengonsumsi chiki ngebul karena mempunyai efek yang serius.
Pemkab Kuningan melarang penjualan chiki ngebul
Selasa, 17 Januari 2023 18:57 WIB