Jakarta (ANTARA) - Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri mengklaim proses penyidikan perkara pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas kolong tol Jatiwarna, Bekasi, Jawa Barat, oleh tersangka John Sondang (JS) sudah sesuai ketentuan KUHAP.
"Densus 88 menegaskan bahwa proses penyidikan perkara yang melibatkan JS sudah sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku (KUHAP)," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Ahmad Ramadhan di Jakarta, Jumat.
Densus 88 Antiteror Polri digugat Praperadilan oleh John Sondang ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, atas penetapan tersangka, penggeledahan dan penahan yang dilakukan tim khusus penanggulangan teroris tersebut.
Ramadhan menyatakan Densus 88 Antiteror Polri siap menghadapi gugatan praperadilan tersebut, yang sidang perdananya dimulai tanggal 11 Januari mendatang.
Ia menyebutkan, John Sondang ditetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana terorisme dan ditahan sudah sesuai ketentuan hukum melanggar Pasal 1 angka 7 dan 8 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Tindak Pidana Terorisme.
"Terhadap tersangka JS karena objek Pos Polisi Lalu Lintas Jatiwarna Polres Metro Bekasi Kota yang menjadi sasaran penyerangan adalah objek strategis," ucap Ramadhan.
John Sondang melakukan pelemparan bom molotov ke Pos Lalu Lintas Jatiwarna pada Rabu 16 Februari 2022. Melayangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 27 Desember 2022.