Selain itu, tidak terjadi kecelakaan di tol, namun cukup banyak kecelakaan terjadi di jalan arteri dengan korban atau pun pelaku kecelakaan berasal dari kalangan masyarakat umum, seperti ibu rumah tangga, pengangguran, dan petani.
“Lagi-lagi kendaraan roda dua mendominasi terjadinya kecelakaan. Bisa karena kecepatan tinggi atau melawan arus dan sebagainya,” kata Firman.
Karena masih banyaknya kecelakaan lalu lintas yang diawali dengan pelanggaran, oleh karena itu kata Firman, pihaknya memberikan catatan dan mempertimbangkan untuk kembali melaksanakan tilang manual bersamaan dengan tilang elektronik.
“Apakah masyarakat sudah bisa kami lepas untuk kembalikan kepada mesin yang sudah kami pasang,” katanya.
Kembali Firman menegaskan, pertimbangan ini dilakukan karena masih rendahnya kesadaran masyarakat untuk tertib dan patuh dengan peraturan lalu lintas.
Beberapa kejadian dengan diberlakukan tilang elektronik, masyarakat yang tidak punya kesadaran melakukan tindakan melanggar aturan secara sengaja mencopot pelat belakang atau menggantinya dengan pelat tidak sesuai standar.
“Untuk bukan berarti polisi dia saja, kalau kami tetap memberikan teguran-teguran bahkan untuk potensi yang kecelakaan bisa fatal kami harus memberikan tindakan peringatan,” kata Firman.
Sementara itu Kepolisian Resor (Polres) Cirebon Kota, Jawa Barat, menerapkan tilang elektronik atau ETLE Lodaya mulai bulan Desember 2022, dan saat ini masih melakukan sosialisasi kepada para pengendara.