Cianjur (ANTARA) - Kepolisian Resor Cianjur, Jawa Barat, menerima penyerahan diri AI (16), pelaku kejar-kejaran sepeda motor yang menyebabkan seorang remaja tewas tertancap di pagar trotoar Jalan Suroso pada Rabu (8/1).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Cianjur Ajun Komisaris Polisi Tono Listianto di Cianjur, Senin, mengatakan AI sempat melarikan diri selama beberapa hari ke luar kota setelah masuk daftar pencarian orang (DPO) Polres Cianjur hingga akhirnya menyerahkan diri dengan didampingi kedua orang tuanya.
"Sempat DPO beberapa hari dan akhirnya menyerahkan diri ke Mapolres Cianjur sehingga petugas langsung melakukan pemeriksaan terhadap pelaku di ruang Satreskrim," katanya.
Saat ini sudah lima orang dari enam pelaku yang ditangkap terkait kasus kejar-kejaran maut yang menyebabkan korban HZM meninggal dunia tertancap pagar di atas trotoar di Jalan Suroso, Cianjur, Rabu (8/1), setelah sepeda motor yang dikemudikannya ditendang pelaku.
Tono meminta DPO lain berinisial M (16) segera menyerahkan diri sebelum polisi melakukan tindakan tegas terukur saat melakukan pengejaran karena keberadaan pelaku sudah terdeteksi.
"Kami minta pelaku M segera menyerahkan diri karena petugas sudah disebar untuk melakukan pengejaran. Para pelaku dijerat dengan pasal berlapis serta Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," katanya.
Sebelumnya, Polres Cianjur menangkap empat orang pelaku yang menyebabkan seorang remaja HZM (15) tewas tertancap pagar trotoar di Jalan Suroso pada Rabu (8/1) setelah sepeda motornya ditendang para pelaku.