Jakarta (ANTARA) - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, memberikan penjelasan mengenai status salah satu tersangka Tragedi Kanjuruhan, yakni mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Ahkmad Hadian Lukita usai dibebaskan dari penahanan.
Ketut saat dikonfirmasi di Jakarta, Jumat, menjelaskan berkas perkara Akhmad Hadian Lukita satu-satunya berkas yang dikembalikan kepada penyidik karena tidak memenuhi syarat untuk dilanjutkan ke penuntutan atau P-21.
“Sehingga kami menerapkan P-18 (berkas belum lengkap) dan P-19 (pengembalian berkas untuk dilengkapi) yang terupdatekan itu adalah petunjuk-petunjuk yang harus dipenuhi oleh penyidik untuk bisa naik ke tahap penuntutan,” kata Ketut.
Ketut menyebutkan pengembalian berkas perkara yang belum lengkap merupakan proses yang biasa dalam penegakan hukum.
Tetapi ia menegaskan bahwa pengembalian berkas tersebut tidak lantas menghilangkan status tersangkanya.
“Jadi itu proses biasa, jangan dibikin bahwa gara-gara itu status tersangkanya bisa dicabut, itu kewenangan penyidik,” katanya.
Ia mengatakan kewenangan untuk mencabut status tersangka merupakan kewenangan penyidik apabila tidak mampu memenuhi petunjuk Jaksa Penuntut Umum (JPU) sesuai P-18 dan P-19 yang sudah diterbitkan.
“Maka itu kewenangan ada di penyidik,” katanya.
Ketut menyampaikan, penuntut menginginkan penyidik untuk memenuhi petunjuk yang diberikan agar memenuhi syarat formi dan materil supaya berkas perkara bisa dilanjutkan ke tahap penuntutan (P-21).