Ia mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi meminta kepada Eliezer, Kuat, dan Ricky untuk mengambil barang-barang Yosua dan membawa barang-barang tersebut ke posko.
“Kamu ambil barang-barangnya almarhum, bawa balik ke Saguling, naikkan ke lantai 2 di ruang kerja, nanti bawa ke sini dulu,” kata Eliezer ketika menirukan Putri Candrawathi.
Ketika Eliezer tiba dengan barang-barang Yosua di lantai dua, ia mengungkapkan bahwa Putri Candrawathi memberikan arahan untuk menggunakan sarung tangan.
“Ibu PC suruh (kami) pakai sarung tangan. Ibu PC juga pakai sarung tangan,” kata Eliezer.
Dalam persidangan ini, Richard Eliezer menjadi saksi untuk terdakwa Putri Candrawathi dan Ferdy Sambo. Para terdakwa didakwa oleh jaksa penuntut umum (JPU) dengan dakwaan primer melanggar ketentuan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Kejanggalan PC
Pakar psikologi forensik Reza Indragiri Amriel mengungkap beberapa kejanggalan dari pengakuan Putri Candrawathi alami dugaan kekerasan seksual oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) di Magelang.
Reza dalam keterangannya yang diterima ANTARA di Jakarta, Senin, menyebutkan, ada tahap-tahap pulih dari trauma akibat kejahatan seksual, yakni dimulai dari mengatasi perasaan takut, kemudian memulihkan ingatan dan berinteraksi kembali dengan orang yang disebut menjahati secara seksual (reconnecting to others).
Kejanggalan itu, kata dia, berdasarkan keterangan Ricky Rizal dalam kesaksiannya, bahwa Putri Candrawathi mencari Brigadir J, kemudian Brigadir J diketahui menghadap Putri setelah disebut-sebut melakukan perkosaan.
Kasus Sambo, Putri Candrawathi suruh bersihkan sidik jari dari barang Brigadir J
Selasa, 13 Desember 2022 17:47 WIB